Dewasa ini berbagai kasus tentang kekerasan dalam rumah tangga hampir setiap menit dapat dijumpai dalam berbagai media. Pemukulan suami terhadap istri, pemerkosaan terhadap anak, eksploitasi anak sebagai tulang punggung keluarga, meningkatnya kasus perceraian menunjukkan bahwa fungsi keluarga belum berjalan dengan baik. Belum lagi berbagai kenakalan remaja, pergaulan bebas akibat kurangnya perhatian dari orang tua. Baik kurangnya perhatian itu dikarenakan broken home, krisis finansial maupun sebab lainnya. Hal tersebut menunjukkan betapa lemah bahkan tidak berfungsinya keluarga sebagai lembaga pendidikan.

Padahal di dalam al-Qur’an, Allah sudah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka (QS. At-Tahrim: 66:6). Hal itu dilakukan dengan cara mempersiapkan keturunan yang kuat dan berprestasi dalam segala bidang dan jauh dari kelemahan QS. An-Nisa:4:9). Keluarga yang kuat, kokoh, tangguh merupakan salah satu fondasi terpenting dalam pembangunan masyarakat dan negara. Keluarga adalah proyek besar yang berkelanjutan dalam rangka melanjutkan tugas mulia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam mewujudkan keluarga yang kuat tersebut perlu upaya sungguh-sungguh dari berbagai pihak, khususnya bagi pasangan laki-laki dan perempuan yang akan dan sedang membangun mahligai rumah tangga.

Menyadari pentingnya hal tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul sebagai organisasi sosial keagamaan merasa wajib berperan aktif membantu pemerintah dalam membantu mewujudkan keluarga sakinah. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan kursus pra-pasca nikah. Program pendidikan non formal ini memfokuskan pada pendidikan dan pembinaan remaja usia nikah, calon pengantin serta keluarga yang membutuhkan wawasan pengetahuan dan ilmu membina rumah tangga.

Selain menyelenggarakan kursus pra-pasca nikah, juga dibuka suatu lembaga ta’aruf. Hal ini dilakukan untuk mengatasi salah satu problematika persyarikatan, yakni adanya krisis kader. Krisis kader yang disebabkan oleh banyaknya kader-kader yang akhirnya tidak aktif lagi setelah menikah. Pernikahan sebenarnya tidak harus menjadi sebab jika terjadi antar sesama kader. Akan tetapi yang terjadi adalah kader-kader tersebut dengan non aktivis sehingga tidak lagi mendapatkan izin untuk berorganisasi.